Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR menunda proses seleksi untuk memilih komisioner KPK pengganti Busyro Muqoddas yang habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Menurut Samad, penundaan memilih satu komisioner lebih mengefektifkan dalam melakukan seleksi sehingga pada 2015 nanti seleksi bisa dilakukan untuk sekaligus memilih lima pimpinan KPK.
“Kami minta penundaan, bukan menolak. Penggantian calon komisioner satu orang disamakan dengan empat pimpinan yang lain yang jatuh pada 2015,” kata Samad di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Abraham menjamin dengan hanya empat pimpinan KPK pada 2015 hingga masa jabatan berakhir lembaga antikorupsi ini masih tetap bisa bekerja maksimal. Dia juga memastikan dengan hanya empat pimpinan KPK pun tidak ada aturan yang dilanggar.
“Dari segi legitimasinya tidak ada yang dilanggar, dari segi kinerjanya juga tidak ada. Jangankan empat, tadi saya bilang itu, dua bisa kita kerja maksimal,” ujarnya. Selain dari segi legitimasi dan kinerja, Abraham memastikan empat pimpinan KPK dengan sisa masa tugas mereka itu tidak mengganggu prinsip kolektif- kolegial pimpinan dalam mengambil keputusan. Sebab, setiap keputusan strategis selalu dibahas oleh pimpinan secara musyawarah untuk mufakat.
“Tidak pernah voting. Selalu lewat musyawarah untuk mufakat, selalu bulat, karena mekanisme penyidikan tidak hanya melibatkan pimpinan KPK,” ungkapnya. Meski menginginkan seleksi calon pimpinan KPK pengganti Busryo dilakukan serentak bersama empat calon lain pada 2015, KPK tetap menghargai dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan Komisi III DPR.
“Kami juga harus hargai peran dan tupoksi anggota DPR. Tapi kalau ditanya posisi KPK, kami menginginkan proses rekrutmen dilakukan sekaligus,” ujarnya. Wakil Ketua KPK Zurkarnain mengatakan, KPK sudah memiliki sistem yang solid terhadap rencana kerja satu tahun ke depan. Karena itu, ketika pimpinan hanya ada tiga, manajemen KPK sudah cukup solid dan bisa menjalankan organisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pandangan dan masukan KPK terkait pengganti Busyro akan terlebih dulu dikonsultasikan dalam rapat pimpinan (rapim) dan rapat pleno sebelum diputuskan apakah tetap melanjutkan fit and proper test atau uji kelayakan atas dua calon pimpinan KPK yang telah diserahkan oleh pemerintah, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata atau tidak.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa KPK ingin diadakan pemilihan secara serentak. Kami akan konsultasikan dulu bagaimana keputusannya,” ungkapnya. Terkait seleksi tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly juga sudah mengirimkan surat ke DPR yang intinya menyerahkan kewenangan pemilihan capim KPK kepada DPR. “Rabu baru bisa kami pleno karena ini belum semua, ada Golkar yang sedang Munas,” kata Benny.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti M Busyro Muqoddas di DPR mengalami masalah serius. Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meloloskan dua calon yakni M Busyro Muqoddas dan mantan Kepala Bidang Hubungan Luar Negeri Sekretaris Kabinet (Seskab) Roby Arya Brata.
SBY juga sudah melayangkan dua nama tersebut agar diuji di DPR. Apalagi masa jabatan Busyro akan berakhir per 10 Desember 2014. Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, Rabu (3/10), Komisi III DPR akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Dalam catatan koalisi, seleksi tersebut mengandung persoalan serius.
Yakni, mekanisme keputusan fit and proper test itu hanya dilakukan dan disepakati oleh fraksifraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) plus Partai Demokrat. Padahal, berdasarkan undang-undang, pemilihan pimpinan KPK harus dilaksanakan oleh DPR. “Pertanyaannya, apakah DPR hanya diwakili oleh KMP plus Demokrat atau juga termasuk KIH? Ini jadi persoalan bagi kita.
Jangan sampai nantinya yang terpilih hanya pimpinan KPK versi KMP, bukan dari DPR. Proses yang bisa berbahaya ke depan, termasuk juga misalnya mekanisme itu dipaksakan, meski tanpa persetujuan fraksi partai KIH,” kata Emerson di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Seharusnya uji kelayakan dan kepatutan itu melibatkan semua unsur fraksi di DPR. Kalau hal tersebut tidak terjadi, solusinya uji kelayakan dan kepatutan pengganti Busyro dibatalkan.
Menurut dia, dengan hanya empat pimpinan tersisa, KPK masih bisa berjalan. “KPK punya pengalaman dipimpin empat orang bahkan juga pernah tiga orang, tapi bisa tetap berjalan,” paparnya. Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Asep Iwan Wiryawan berpandangan, pemilihan anggota komisioner KPK dipilih oleh DPR setelah diterima surat dari Presiden.
Yang memilih adalah alat kelengkapan DPR, atau Komisi III. Komisi ini pun berhak memilih kalau semua kelengkapannya ada, artinya semua fraksi ada. Menurut dia, kalau perwakilan fraksi tidak lengkap, maka pemilihan tidak sah. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini melanjutkan, ada solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini. Pertama , DPR harus lebih dulu dan wajib menyelesaikan persoalan mereka.
Menurut dia, ketika dua calon komisioner dipilih pansel dan sudah diajukan kepada DPR, DPR wajib menentukan. Kedua , KPK harus bersikap dengan meminta uji kelayakan dan kepatutan dua calon dan pemilihannya ditunda dan menunggu pemilihan bersamaan dengan empat pimpinan lain pada 2015.
“Toh tidak ada kewajiban tiga bulan tidak selesai. Justru kalau tiga bulan dipaksakan dipilih, maka tidak sah. Makanya, kalau begitu menunggu saja berikutnya. Tidak masalah Pak Busyro pensiun 10 Desember ini,” paparnya.
Rahmat sahid/ Sabir laluhu
View the original article here
0 comments:
Post a Comment