Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah memasukan 16 kontraktor pembangunan dalam daftar hitam (blacklist). Kebijakan itu diambil karena para kontraktor itu tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaksanakan proyek pembangunan sekolah.
"Sebanyak 16 perusahaan ini wanprestasi dalam perjanjian. Mereka tidak menyelesaikan proyek pembangunan," kata Kepala Bidang Pembangunan Dinas Tata Kota Pembangunan dan Permukiman Kota Tangsel, Mukodas, Selasa (1/7/2014).
Dengan kebijakan tersebut, kata dia, para kontraktor tersebut tidak akan bisa mengikuti tender proyek selama dua tahun ke depan. Ke-16 kontraktor itu yakni PT Ilham dalam proyek pembangunan SD Negeri Sawah 5 dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar. Kemudian CV Bintang Advisa yang mengerjakan pembangunan SD Negeri Serua 2 senilai Rp1,7 milar.
?Lalu, CV Cahaya Sari yang mengerjakan pembangunan SD Negeri Cilenggang 2 senilai Rp2,8 miliar, PT Sambada yang mengerjakan proyek SD Negeri Serpong 2 dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar, PT Surtini yang mengerjakan proyek SD Negeri Rawa Buntu 1 senilai Rp5,8 miliar, dan CV Farhan Banten yang mengerjakan proyek SD Negeri Cabe Ilir 1 dan 2 senilai Rp4,9 miliar.
?"Mayoritas mereka mengerjakannya di bawah 50%. Seperti yang mengerjakan SDN Cabe Ilir, itu hanya 38%," kata Mukodas.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment