Jean Alter Huliselan (JAH) tersangka pembunuh Sri Wahyuningsih, perempuan yang ditemukan tewas membusuk di parkiran Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta dijerat pasal berlapis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan JAH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. "Sampai saat ini pemeriksaan belum maksimal, pemeriksaan akan dilanjutkan di Jakarta," kata Rikwanto, Minggu 23 November 2014.
Kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok antara tersangka dan korban yang bekeja di sebuah kafe di Kemang itu. Karena kalap, JAH pun nekat menghabisi Sri dengan cara mencekik lehernya.
"Setelah tewas, korban ditinggalkan begitu saja," kata Rikwanto.
Setelah mengetahui korbannya tewas, pelaku langsung membawa kabur telepon seluler dan tas berisikan uang serta surat-surat penting.
Sampai saat ini kepolisian mendalami kasus ini. Penyidik masih mencari barang-barang berharga milik Sri yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Barang berharga tersebut seperti ponsel, dompet dan tas.
"Sampai sekarang belum ketemu, pelaku juga masih diperiksa," katanya.
Polisi menangkap JAH di Nabire, Papua. Dia merupakan teman dekat korban itu mengaku membunuh Sri karena khilaf. Sosok JAH diketahui polisi dari rekaman CCTV Bandara Soekarno Hatta.
Tersangka mengaku kesal dengan korban karena dituduh berselingkuh dan diusir dari mobilnya.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment