Home » , , , » Buruh Desak Gubernur Setujui UMK Naik 30%

Buruh Desak Gubernur Setujui UMK Naik 30%

Posted by Master Publishing on Sunday 16 November 2014

Sejumlah organisasi buruh menggelar un juk rasa di ha laman Gedung Sate dan DPRD Jabar, kemarin. Mereka mendesak Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyetujui kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2015 sebesar 30%.

Perwakilan buruh dari KSPSI, GOBSI, SPN, dan Gaspermindo itu akhirnya diterima pim pinan Komisi V DPRD Jabar untuk beraudiensi. Ketua SPN Jabar Ian Sopyan mengatakan, selain kenaikan UMK sebesar 30%dari tahun sebelumnya, pihaknya juga me nun tut penambahan komponen hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 komponen. Selain itu, pihaknya pun meminta agar survei KHL oleh dewan pengupahan dilakukan sebaik mungkin.

Menurutnya, terdapat sejumlah permasalahan dalam survei tersebut seperti survey dilakukan di pasar tradisional. Padahal, buruh biasanya membeli berbagai kebutuhan hidupnya di warung yang harganya lebih mahal dibandingkan di pasar tradisional. Selain itu, survei KHL dilakukan terhadap bar ang-barang berkualitas rendah, sehingga nilainya pun minim.

“Survei ini pun biasanya dilakukan tanpa memperhatikan in flasi. Survei yang dilakukan saat ini akan diberlakukan 2015, padahal nanti kan naik lagi harganya,” tutur Ian. Permasalahan yang tidak kalah penting, lanjut Ian yakni acuan dalam penetapan UMK. Menurutnya, dalam penetapan UMK, dewan pengupahan malah mengacu pada kekuatan perusahaan. Padahal, kata Ian, penetapan UMK seharusnya mengacu pada kebutuhan hidup buruh.

“Sudah jelas bahwa survei UMK itu untuk mem perhatikan kebutuhan hidup pekerja, bukan kemampuan perusahaan. Jadi ngitung dulu kebutuhan hi dup, baru berbicara kemampuan perusahaan,” paparnya. Tidak hanya itu, Ian pun meminta pemerintah menghapus aturan yang memperbolehkan perusahaan menangguhkan pe netapan UMK. Selama ini, banyak perusahaan mampu ma lah mengajukan penangguhan penetapan UMK.

“Perusahaan banyak yang menangguhkan UMK, yang formal saja sebanyak 294 perusahaan, belum yang tidak formal, itu jauh lebih banyak,” sebutnya. Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Tetep Abdul Latip me ngatakan, pihaknya akan menampung aspirasi buruh dan segera me nyampaikannya kepada pihak terkait. Tetep pun mengaku me mahami apa yang menjadi tuntutan buruh selama ini. “Realitasnya tuntutan ini wajar. Jadi ini hanya penyesuaian (upah), bukan kenaikan,” ujar Tetep.

Disinggung proses survei KHL, Tetep mengakui masih ada yang perlu dikaji dalam survey KHL, terutama dari sisi wak tu. “Ini surveinya yang  harus dikaji ulang, bener enggak nih survei. Tidak logis jika survei nya sekarang untuk ke naikan (UMK) nanti. Karena harga (ba rang kebutuhan hidup) akan naik,” ucapnya. Soal tuntutan penghapusan atur an penangguhan penetapan UMK oleh perusahaan, Tetep menilai hal itu kewenangan berada pada pemerintah pusat. DPRD sendiri hanya berwenang mendorong lahirnya per atur an daerah yang tidak merugi kan kedua belah pihak, buruh maupun pengusaha.

“Aturan penangguhan penetapan UMK itu ada di Kepmenaker, ke wenangan nya di pusat,” imbuh nya. Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku ma sih terus mengkaji pe nyesuaian UMK. “Intinya kita akan mengakomodasi buruh dan ju ga pengusaha, jangan sampai sepihak, nanti ada yang di ru gi kan. Bisa-bisa perusahaan mun dur dan gulung tikar. Untuk itu kami terus meng kaji nya,” ungkap Heryawan kepada war tawan di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, kemarin.

Gubernur menuturkan, hing ga kini, perusahaan yang sudah menyetujui penetapan UMK sebagian besar berada di wi layah Priangan Timur, sedangkan wilayah barat seperti Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan lainnya belum menetapkan. “Karena di sana banyak kawasan industri dan pembahasan nya masih alot,” ungkapnya.

Yugi prasetyo



View the original article here



Peliculas Online


0 comments:

Post a Comment

.comment-content a {display: none;}