Reka Ulang oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, dimulai dari sebuah lokasi di kawasan Widya Chandra.
Dalam reka ulang itu, KPK menghadirkan ketiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin dan FX Yohan Yap.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP Mengatakan, reka ulang dimulai dari rumah seorang saksi atas bernama Cahyadi Kumala di kawasan Widya Chandra, Jakarta.
"(Kemudian) di Taman Budaya Sentul itu ada reka peristiwa penyerahan uang di Taman Budaya Sentul," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Setelah itu, reka ulang dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Menurutnya, reka ulang dilakukan saat persitiwa tersebut. "Yang di reka ulang Rp1,5 m yang pas peristiwa," imbuhnya.
Johan tidak menjelaskan secara detail, siapa saja saksi yang dihadirkan saat reka ulang. Dia hanya menduga, orang yang ikut diamankan saat operasi juga ikut dihadirkan.
"Saya tidak tahu apa ada saksi lain, misalnya dihadirkan di taman budaya. Karena di situ ada pihak-pihak lain yang menyaksikan misal sopir, pegawai yang waktu itu kami bawa untuk diminta keterangannya," tegas Johan.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment