Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pemilik senjata api ilegal di Kota Bandung.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, dua tersangka yakni DK (43) dan R (45) ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Bandung. "Dari tangan keduanya kita berhasil amankan senpi jenis FN Sig Sauer berserta tiga peluru dan airsoft gun," jelasnya, Minggu (29/6/2014).
Murjoko menjelaskan, dua barang bukti yang disita adalah FN Sig Sauer berkaliber 9 mm buatan Jerman dan satu airsoft gun merek KWC caliber 4,5 mm buatan Taiwan.
Dari keterangan tersangka, kedua senjata api ilegal tersebut didapat dari seorang oknum TNI AD. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak TNI terkait keberadaan oknum tersebut," katanya.
Pihaknya khawatir keberadaan senjata api ilegal tersebut dapat disalahgunakan hingga akhirnya menyebabkan korban jiwa atau tindakan lainnya dengan penyalanggunaan senjata api. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment