Polda DIY secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang mengabulkan permohonan mantan terdakwa kasus meninggalnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, Dwi Sumaji alias Iwik. Kepastian ini, setelah tim kuasa hukum Polda DIY mendaftakan banding ke PN Sleman, Selasa (1/7/2014).
Namun karena tim kuasa hukum Polda DIY belum menyiapkan memori banding, sehingga PN Sleman belum memberi nomor registrasi untuk penyampaian
banding tersebut.
Perwakilan kuasa hukum Polda DIY Heru Nurcahya mengatakan karena belum menyerahkan memori banding untuk alasan mengajukan banding belum dapat memberikan secara detail.
Namun secara garis besar menganggap putusan PN Sleman itu ada yang tidak tepat dan benar. Terutama dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara itu. Sehingga sesuai dengan aturan pihaknya punya hak untuk mengajukan banding.
“Sesuai dengan ketentuan, maka untuk pengajuan banding kami diberi waktu 14 hari, sejak putusan dan hari ini bertepatan dengan hari ke 14 pasca putusan, sehingga kami mendaftarkan banding,” ungkap Heru usai menyampaikan banding putusan gugatan Iwik di PN Sleman, Selasa sore (1/7/2014).
Heru menjelaskan putusan PN Sleman yang dinilai tidak tepat tersebut, karena pertimbangan PN Sleman dalam memutuskan gugatan hanya berdasarkan satu pokok perkara saja, yakni surat Polda DIY kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Terutama bagian soal Iwik masih diyakini sebagai terdakwa pembunuh Udin.“Padahal isi surat tersebut ada beberapa item, namun tidak dipahami secara keseluruhan,” tandasnya.Atas pertimbangan tersebut, maka pihaknya menilai putusan PN Sleman tersebut tidak lengkap.
Sebab dalam memahami surat Polda DIY ke ORI yang menjadi pertimbangan dalam putusan hanya sepotong-potong.
Meskinya untuk surat tersebut harus dibaca keseluruhan, yaitu mulai pembukaan hingga penutup. Tidak hanya satu bagian saja.
Untuk diketahui pertimbangan PN Sleman memutuskan perkara gugatan Iwik kepada Polda DIY, di antaranya surat dari Polda DIY bernomor, B/208/II/2013/DITRESKRIMUM kepada ombudsman republk Indonesia (ORI) tertanggal 20 Februari 2013. Dalam surat ini menyatakan Polda DIY masih meyakini Iwik sebagai terdakwa pembunuh Udin.
Padahal PN Bantul berdasarkan putusan PN Bantul No.16/Pid.B/1997/PN.Btl tanggal 5 Desember 1997 menyatakan Iwik tidak terbukti. Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Atas terbitnya surat ini, bukan hanya menyebabkan Iwik trauma, sehingga menganggu kegiatannya dalam mencari nafkah, yaitu selama tiga bulan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai sopir angkot dan juga berarti Polda DIY tidak menghormati putusan PN Bantul tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut PN Sleman dalam putusanya mengabulkan gugatan Iwik kepada Polda.
Perwakilan kuasa hukum Iwik dari lembaga pembela hukum (LPH) Yogyakarta Rudi Wijarnako mengatakan siap menghadapi banding itu,termasuk jika nanti perkara itu sampai kasasi.
Hanya saja dari sisi materi hukum perdata, apa yang telah diputus PN Sleman pertimbangan sudah bagus. Karena itu pihaknya yakin saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) putusan akan sama. “Soal banding Polda DIY, kami siap,” katanya.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment