Pratu HR oknum TNI AD yang juga pelaku pembakaran juru parkir (jukir) Monas terancam hukuman delapan tahun penjara. Karena, HR terbukti bersalam dalam kasus pembakaran tersebut, Selasa 24 Juni 2014 malam lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya, Heri dinyatakan bersalah. Karena, terbukti melakukan penganiayaan berat, berupa pembakaran kepada Yusri (40).
"Dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara (dan) dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," kata Andika dalam rilisnya yang Sindonews, Sabtu (28/6/2014).
Tidak hanya pelaku yang diperiksa, kata Andika, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman korban yang melihat pembakaran itu.
"Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara A H (23), yang merupakan teman korban dan ada di tempat kejadian," ujarnya.
Bahkan, kata Andika, TNI akan bertindak tegas bagi anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan ini. Selain itu, kasus ini juga akan diusut secara tuntas.
"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer, untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014," pungkasnya.
Selain itu, Andika menambahkan, TNI AD siap menanggung biaya pengobatan Yusri. "Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan saudara Y," tambahnya.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment