Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ada kemungkinan pelaksanaan pilkada serentak akan melewati batas waktu yang ditentukan.
Hal itu terjadi jika ada pilkada yang berlangsung dua putaran dengan putaran pertama dilakukan pada November 2015. Jika demikian, putaran kedua baru bisa digelar pada Januari 2016. Selain itu, molornya waktu jugabisadisebabkanprosessengketa di pengadilan yang juga memerlukan waktu.
Persoalan jadwal pilkada serentak ini baru bisa dipastikan setelah DPR menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihanGubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) pada Februari 2015. “Itu pun dengan asumsi bahwa Maret kita sudah memulai tahapan pendaftaran bakal calon,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin.
Oleh karena itu, KPU menurut Ferry sangat memperhitungkan dengan saksama waktu dan proses yang akan berjalan, termasuk soal putaran kedua yang kemungkinan besar menyeberang ke 2016. “Makanya itu juga harus dikoordinasi lagi (dengan Kementerian Dalam Negeri) karena soal molornya ini tidak diatur di perppu. Makanya kita cermat menghitung hari H pelantikan dan pelaksanaan putaran II ini,” jelasnya.
Ferry mengatakan perkiraan pelaksanaan pilkada putaran pertama pada November 2014 juga sangat ditentukan oleh selesai tidaknya proses persiapan regulasi, keuangan, dan SK KPU kabupaten-kota pada Januari- Februari 2015. Jika benar sesuai dengan rencana, skenario pilkada digelar pada November bisa terlaksana. “Tidak mungkin pilkada pada Desember karena memerlukan waktu sengketa dan memerlukan proses pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Meski begitu Ferry memperkirakan tidak semua daerah akan menggelar pilkada putaran kedua. “Dalam konteks pelantikan tidak serentak memang, tapi dalam konteks pemungutan suara tetap harus serentak pada November 2015. Karena dalam konteks perppu itu harus di hari dan bulan yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR baru akan membahas Perppu Pilkada pada masa sidang kedua atau pada 12 Januari 2014. “UUD mengatakan jika perppu diajukan maka akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Jadi kalaupun kita punya waktu untuk membahas sekarang, tetap tidak bisa,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Di sisi lain, pemerintah menginginkan seluruh pilkada akan selesai pada 2015. Pemerintah berharap tidak perlu ada pilkada yang menyeberang ke 2016. Jika seluruh pilkada selesai pada 2015, pelantikan kepala daerah bisa secara bersamaan dan pemerintahan juga dimulai di waktu yang sama. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah tetap meminta agar KPU menjadwalkan pilkada selesai pada 2015.
Dia mengatakan skenario perppu adalah pada 2015 dilakukan pilkada serentak dan pelantikan kepala daerah secara serentak pula. Jika ada yang menyeberang ke 2016, tentu perlu ada pengkajian lagi terhadap perppu tersebut. “Pengkajian itu maksudnya apakah perppu itu di-perppu-kan lagi. Tapi itu kan kita berandai-andai,” katanya.
Dian ramdhani/ Dita angga
View the original article here
0 comments:
Post a Comment