Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) merasa sangat terpukul dengan kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku mulai 1 Juli 2014. Pasalnya, pengeluaran PDAM untuk listrik rata-rata sebesar 20-40% dari total biaya pengeluaran PDAM.
Wakil Ketua Umum Perpamsi Muslih mengatakan, kenaikan tersebut akan berdampak pada PDAM yang memiliki pelanggan di atas 50.000 sambungan. Sebagian besar PDAM ini masuk dalam kategori industri non terbuka (I3) yang terkena kenaikan tarif.
"Dari total yang ada, 39 PDAM memiliki pelanggan di atas 50.000 sambungan. Total pelanggannya sebanyak 5.315.672. Jumlah ini merupakan 60% pelanggan PDAM seluruh Indonesia. Jelas kenaikan TDL akan sangat berdampak pada pelayanan PDAM. Kenaikan tarif listrik ini cukup memberatkan bagi kami," tuturnya, Selasa (1/7/2014).
Dengan kenaikan TDL, lanjut Muslih, akan menambah beban biaya produksi PDAM, sedangkan pemasukan bagi perusahaan tersebut tetap. Sebab, untuk melakukan proses penyesuaian tarif dasar air harus melalui proses yang cukup panjang.
Apalagi, kata Muslih, saat ini dari 328 PDAM yang sudah diaudit, baru 98 PDAM atau 29% saja yang telah masuk kategori full cost recovery (FCR). Artinya, baru sebagian kecil saja yang bisa menutupi biaya pengeluaran. Selebihnya, ya, baru bisa melakukan pelayanan semampunya.
"Tentu kenaikan TDL ini akan menyulitkan kami dalam menambah PDAM yang FCR. Dampaknya dipastikan pada pelayanan air kepada masyarakat yang semakin menurun. Misalnya saja pelayanan air biasanya 24 jam/hari, dengan kenaikan ini, bisa jadi hanya 16-18 jam/hari," kata Muslih.
Muslih berharap pemerintah bisa memberikan tarif khusus untuk PDAM. Dengan alasan, pelayanan air ini merupakan salah satu pelayanan primer dan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Saya harap pemerintah bisa memberikan bantuan investasi untuk menurunkan biaya produksi, adanya subsidi, atau ada dispensasi bagi PDAM," ucap dia.
Senada dengan Muslih, Direktur Eksekutif Perpamsi Subekti mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampak kenaikan TDL bagi PDAM yang juga merupakan pelayanan umum.
"Dampak kenaikan ini sangat besar bagi kami yang melayani masyarakat langsung. Saya tida bisa membayangkan jika nanti bertepatan dengan pelaksanaan pilpres 9 Juli, seluruh sambungan air dari PDAM putus karena PDAM kehabisan dana produksi akibat dari kenaikan listrik ini. Kan akan runyam masalahnya," papar dia.
Karena kenaikan listrik secara bertahap 11,57%/dua bulan, Subekti menyebutkan, kumulatif tahun ini listrik akan naik menjadi 38,88%.
“Mau tidak mau kami pun harus melakukan penyesuaian tarif dasar air. Dan itu prosesnya tidak sebentar. Setidaknya butuh waktu 6-12 bulan," terang Subekti.
Adapun menurut aturan, untuk menaikkan tarif dasar air, pihak PDAM tidak boleh menaikkannya lebih dari 4% UMR (Upah Minimum Regional). Keadaan ini memungkinkan kenaikan yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment