Enam pelaku perampokan dan pelecehan seksual terhadap wanita cantik di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, sudah diringkus Polda Metro Jaya. Enam pelaku yang ditangkap berinisial JR (21), DI (22), AN (20), RAI alias AB (19), APA alias AL (20), dan RKS alias IW (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, kelompok ini ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban yang berinisial S pada Rabu 4 Juni 2014. Dari keterangan korban dia dirampok di TPU Tanah Kusir saat dirinya akan pulang kerumahnya.
"Saat itu, pelaku menyergap dan mengambil barang-barang korban, HP, cincin, ATM, dompet dan dalam penyergapan mereka melakukan pelecehan dengan meraba bagian tertentu korban. Tempat kejadiannya di TPU Tanah Kusir," katanya di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Para pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing di Jalan Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Mereka semua tetanggaan sehingga ditangkapnya di wilayah yang sama," tegasnya.
Dalam aksinya para pelaku selalu menggunakan sepeda motor. Rikwanto juga menjelaskan, perampokan itu terjadi 4 Juni 2014 sekitar pukul 01.00 WIB, saat S akan pulang ke rumahnya di Kebayoran Lama. Saat itu korban menumpang mobil temannya dan turun di kawasan Pondok Indah, Jaksel.
Ketika itu, lanjutnya, korban mencari taksi. Tapi Lama menunggu, pelaku menawarkan diri sebagai tukang ojek, korbanpun ikut dengannya yang langsung menuju TPU Tanah Kusir.
"Lalu korban diboncengi dan dibawa oleh tersangka. Namun dalam perjalanan, rekan tersangka menyusul. Tersangka membawa korban ke TPU Tanah Kusir," jelasnya.
Saat tiba di lokasi, pelaku lainnya sudah menunggu dan langsung menyegrap korban. Para pelaku langsung menggeledah isi tas korban dan mengambi barang-barang milik korban.
Tidak hanya itu, pelaku AN juga sempat melakukan pelecehan terhadap korban. Saat terjadinya kejahatan, korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku juga memukulinya hingga korban mengalami memar di wajah dan tubuhnya.
Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di TPU Korban dalam langsung berteriak dan tak berapa lama kemudian ada penduduk yang mendengar serta langsung membantunya melapor ke polisi.
"Korban juga sempat dibawa ke klinik untuk mengobati lukanya," jelasnya.
Kepala Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKP Tengku Arsya Kadafi mengatakan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, sementara satu pelaku AN juga dijerat dengan pelecehan seksual.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment