Belum hilang dari ingatan kasus penyiksaan terhadap belasan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang dilakukan oleh pengusaha sarang walet, Mohar hingga mengakibatkan 2 diantaranya tewas, kini hal tersebut kembali terulang kembali.
Hal itu kini dialami oleh, Mila (17) warga asal Jalan Wabau, Kecamatan Layemali, Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Dia mengaku telah ditelantarkan dan tak diberi gaji oleh majikannya selama 2 tahun bekerja menjadi pembantu di rumah majikannya, di kawasan Jalan Polonia Medan.
"Saya sudah dua tahun bekerja jadi pembantu rumah tangga di rumah majikan saya. Tapi, selama itu juga saya tak pernah diberi gaji sama majikan saya," ujar Mila kepada wartawan, Sabtu 28 Juni 2014 di Polresta Medan.
Karena tak tahan dengan perilaku majikannya, Mila pun memilih untuk kabur dari rumah majikannya.
"Saya sudah enggak tahan lagi bekerja di rumah majikan saya. Makanya saya memilih kabur," timpalnya.
Selama kabur dari rumah majikannya, Mila pun hidup di jalanan, hingga akhirnya dia bertemu dengan petugas kepolisian dan langsung mengantarkannya ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumut dikawasan Jalan Sampul, Medan Petisah.
Di Dinas Sosial Sumut, Mila selalu meminta kepada pihak Dinsos agar membantunya untuk mengembalikannya pulang ke kampung halamannya.
Mendapat pemintaan itu, pihak Dinsos akhirnya membawa Mila ke Polresta Medan untuk meminta surat keterangan bahwa dia telah ditelantarkan oleh majikannya.
Salah seorang petugas sekuriti di Dinas Sosial Sumut Ideham (32) yang ikut menemani Mila ke Polresta Medan mengatakan, sudah hampir sepekan Mila ditampung di Dinas Sosial Sumut.
Mila terus meminta kepada pihak Dinas Sosial ini agar mengantarkannya ke kampung halaman.
"Ya hampir sepekanlah Mila itu ditampung disini. Dia (Mila) minta agar dirinya diantarkan ke Nusa Tenggara Timur sana. Kami bingung bang. Makanya kami arahkan dia ke Polresta Medan saja bang," imbuh Ideham.
Sementara itu petugas SPKT Polresta Medan Aiptu M Simangunsong menyebutkan bahwa korban datang bersama pihak Dinsos, bertujuan untuk meminta surat keterangan penelantaran.
"Setelah korban dan pihak Dinas Sosial menerangkan bahwasanya korban telah ditelantarkan oleh majikannya bekerja. Kemudian kita mengarahkan korban agar menyambangi ruang Binmas (Polresta Medan) guna keperluan surat keterangan," tandas Aiptu M Simangunsong.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment