Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan dirinya tidak mau tergesa-gesa mengeksekusi para terpidana mati. Pasalnya, jaksa selaku pengambil keputusan eksekusi ingin melihat terlebih dahulu syarat hukuman mati terhadap terpidana, termasuk dari aspek hukumnya.
"Kalau semua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja bekerja sama dengan Polri," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/11).
Meski demikian, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu tidak ingin memasang target berapa terpidana mati yang harus dieksekusi dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, untuk bisa mengeksekusi terpidana mati harus sudah terpenuhi aspek yuridis, teknis, serta syarat lainnya.
"Target, tergantung tadi, semua aspek sudah terpenuhi, maka tinggal jalan. Ini menyangkut nyawa, maka harus benar-benar terpenuhi," kata dia.
Lebih lanjut, Prasetyo memaparkan, dari aspek hukum, seseorang yang divonis mati masih mempunyai kesempatan untuk menempuh upaya hukum. Di antaranya adalah melakukan banding, kasasi, hingga peninjuan kembali (PK).
"PK pun tidak hanya sekali. Keluarga juga bisa ajukan PK. Kalau semua sudah terpenuhi, maka aspek kedua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja. Kalau dor (tembak) itu, koordinasi dengan Polri," kata Prasetyo.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment