Pengamat hukum heran dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Padahal perkara itu sedang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Tidak mungkin hakim agung tidak paham bahwa sengketa itu sudah didaftarkan ke BANI," kata pengamat hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Arif Hidayat seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Minggu (23/11/2014).
Menurut dia, jika satu kasus sudah ditangani oleh Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI), harusnya tidak boleh diintervensi oleh proses hukum manapun dengan dalih apapun.
PT Berkah Karya Bersama melaporkan hakim M Saleh dan dua hakim lainnya ke Komisi Yudisial (KY). PT Berkah menduga ada pelanggaran kode etik hakim dalam penanaganan perkara tersebut. Pasalnya, perkara perselisihan antara pihaknya dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut sudah ditangani BANI.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment