Putusan hakim agung dalam perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus mengundang pertanyaan.
Sebab, proses hukum itu tidak mengindahkan penanganan perselisihan yang sedang berjalan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Padahal dalam hukum perdata, kesepakatan antarpihak merupakan cara penyelesaian yang paling utama.
"Dalam hukum perdata dan bisnis, hal yang paling tinggi adalah kesepakatan" kata pengamat hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Arif Hidayat seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Minggu 23 November 2014.
Menurut dia, jika satu kasus sudah ditangani oleh BANI harusnya tidak boleh diintervensi oleh proses hukum manapun dengan dalih apapun.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan hakim M Saleh dan dua hakim lainnya ke Komisi Yudisial (KY). PT Berkah menduga ada pelanggaran kode etik hakim dalam penanaganan perkara tersebut. Pasalnya, perkara perselisihan antara Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani BANI.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment