Jabatan direktur jenderal pajak (dirjen pajak) ternyata paling diminati dalam seleksi administrasi pejabat eselon satu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jumlah pendaftar hingga pukul 8.30 kemarin telah mencapai 71 orang, dan sebanyak 29 orang mendaftar untuk jabatan dirjen pajak. “Jabatan dirjen pajak banyak diminati pegawai negeri dari lingkungan Kemenkeu. Tentu karena itu jabatan karier yang mereka sendiri di dalamnya sudah membina karier dari bawah jumlahnya cukup banyak,” ujar Wakil Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Baddarudin di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, pendaftar jabatan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terdapat lima orang, kemudian staf ahli bidang 18 orang, staf ahli bidang pembinaan 12 orang, jabatan kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenkeu tujuh orang. Dilihat dari asal instansi, peminat terbesar masih dari dalam lingkup Kemenkeu yakni sebanyak 44 orang, sisanya 27 orang dari luar Kemenkeu.
“Pendaftar dari luar Kemenkeu berasal dari berbagai instansi seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, Kementerian Keuangan mengadakan seleksi untuk lima jabatan di Kemenkeu.
Panitia seleksi (pansel) beranggotakan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai Ketua Panitia Seleksi, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Baddarudin, mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution, Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, serta Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prijono Tjiptoherijanto.
Langkah Kemenkeu melakukan seleksi pejabat secara terbuka tersebut menurutnya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5/2014. Dalam UU tersebut Pasal 108 disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Namun, saat ini Kemenkeu baru membuka kesempatan bagi PNS, pasalnya aturan turunan dari UU tersebut belum ada sehingga belum ada petunjuk teknis terkait seleksi jabatan bagi non-PNS.
“Saya belum tahu bagaimana menawarkan ke non-PNS, tapi yang penting kita lebih open, kita harap yang daftar adalah orang yang benar,” kata Bambang baru-baru ini. Khusus untuk babatan dirjen pajak, menurut Bambang, diprioritaskan bagi orang yang telah berpengalaman di bidang perpajakan. Dengan demikian, tidak akan ada waktu penyesuaian, sehingga pejabat terpilih bisa langsung bekerja.
“Supaya enggak habis waktu, orang ini harus tahu substansi, leadership bagus, dan bersih,” tandasnya. Dia menambahkan, panitia seleksi bertugas memberikan daftar short list caloncalon untuk diwawancara secara langsung olehnya.
Ra martati
View the original article here
0 comments:
Post a Comment