Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memutuskan penyelenggaraan muktamar partai hanya sah jika digelar oleh ketua umum dan sekjen DPP partai.
Namun Majelis Syariah partai akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab pengurus harian DPP jika keputusan mahkamah partai tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu, Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani kepada semua pihak untuk memahami betul putusan mahkamah. Sebab seperti yang diputuskan, keabsahan muktamar ditentukan dari tanda tangan ketua umum dan sekjen partai.
"Ini bukan hanya perintah AD/ART. Tapi juga perintah UU, yaitu UU parpol juga. Sebagaimana surat yang dikemukakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bahwa muktamar yang sah bila disetujui Mahkamah Partai," ucap Yani di DPP PPP, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Menurutnya, walaupun tidak menyenangkan kedua belah pihak, keputusan mahkamah partai bersifat mengikat dan final. Sehingga harus diterima dan dijalankan.
"Mbah Moen juga menginginkan tidak ada perpecahan dan mengarahkan kedua belah pihak wajib islah, tidak terlambat," katanya.
View the original article here

0 comments:
Post a Comment