Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap pengurusan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Rahmat Yasin, tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian rekomendasi kawasan hutan dengan tersangka RY, sejak 6 juni KPK kirim cegah ke luar negeri ke Dirjen imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Empat orang yang dicegah KPK yakni, Daniel Otto Kumala berprofesi Wiraswasta, Ardani, Suwito, dan Lusiana Herdin dari pihak swasta.
Surat cegah yang dilayangkan KPK berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 6 Juni 2014. Pasalnya, demi kepentingan penyidikan kasus suap hingga miliaran rupiah.
"Untuk kepentingan penyidikan, agar sewaktu-waktu ketika diminta keterangan penyidikan, tidak sedang berada bepergian ke luar negeri," tegas Johan.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment