Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku belum mengetahui anggaran pengadaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
"Saya belum tahu anggarannya," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri usai di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Dia mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan menteri keuangan (permenkeu/PMK) untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 52 Tahun 2014 itu.
Menurut Chatib, permenkeu itu tidak menyebut soal harga, tapi lebih mengacu kepada luas area dan bangunan. "Harganya sesuai evaluasi, berdasarkan luas dan lokasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden pada 2 Juni 2014 lalu.
Dalam perpres itu, mantan presiden dan mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam, menjelaskan perpres tersebut diterbitkan dengan maksud agar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendapatkan rumah. "Yang keluar sekarang itu untuk membela Jusuf Kalla yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya (Kebayoran Baru, Jakarta Selatan) yang harganya tinggi," ujar Dipo Alam di Kampus Universitas Pertahanan, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Juni 2014.
View the original article here
0 comments:
Post a Comment